Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |00:05 WIB
KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero). Ekiawan Heri pun akan segera dieksekusi.

“Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi," kata Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, Rabu (15/10/2025).

Dia menuturkan, tim JPU akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa eksekusi. Hal itu supaya putusan pengadilan kepada Ekiawan bisa segera dieksekusi.

“Direncanakan hari ini, tim kami pertama akan menyerahkan berkas perkara, putusan pengadilan, dan beberapa administrasi ke teman-teman jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Sebagai informasi, Ekiawan divonis 9 tahun penjara terkait kasus investasi fiktif. Hakim menyatakan, Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Oktober 2025. 

Ia juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan. Kemudian, Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD253.660.

Jika hal tersebut tidak dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya guna menutupi uang pengganti. Dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hal yang memberatkan, perbuatan Ekiawan telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan, di mana dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua.

Kedua, kompleksitas modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan skema leading secara berlapis yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia serta menggunakan 5 reksa dana dalam pengelolaan PT IIM menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah melanggar 9 ketentuan peraturan perundangan termasuk POJK tentang pedoman perilaku manajemen investasi dan POJK tentang reksa dana yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengurusi pasar modal.

"Tidak ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dari terdakwa," kata hakim membacakan poin terakhir hal-hal yang memberatkan putusan.

Sementara itu yang meringankan, Ekiawan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak, serta bersikap sopan selama persidangan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement