JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menegaskan bahwa sidang yang akan dijalani aktor Ammar Zoni bisa dilakukan secara daring.
Pernyataan ini menanggapi permohonan kuasa hukum Ammar Zoni yang meminta agar kliennya dikembalikan ke Jakarta untuk mengikuti persidangan secara langsung.
"Silakan (jika ingin ajukan permohonan dipindahkan ke Jakarta). Kan bisa, sidang lewat Zoom juga bisa," ujar Mashudi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Mashudi menjelaskan, pelaksanaan sidang secara daring bukan hal baru. Menurutnya, mekanisme tersebut juga pernah diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa dari berbagai kasus lainnya.
"Selama ini kita lakukan (sidang) lewat Zoom juga bisa," tambahnya.