"Hasil penghitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Dia menuturkan, penyidikan perkara itu telah dilakukan sejak 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka.
"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.
(Fetra Hariandja)