Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diputuskan Setelah 8 Bulan Pacaran, Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Mantan Kekasih

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |15:50 WIB
Diputuskan Setelah 8 Bulan Pacaran, Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Mantan Kekasih
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi/Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Seorang pria berinisial MS alias TB nekat membakar rumah mantan kekasihnya, YP, yang berlokasi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi pembakaran itu terjadi usai pelaku tak terima diputuskan hubungan asmaranya oleh korban.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025) lalu.

“Kenapa dia melakukan hal yang seperti ini, karena dia memang kecewa diputuskan. Mereka berpacaran 8 bulan, lebih kurang dari Mei sampai kemarin diputuskan,” kata Nurma Dewi kepada wartawan Selasa (21/10/2025).

Dia menjelaskan, pada hari kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat keributan.

“Nah, lanjut itu yang terjadi, kemudian setelah mereka berantem dia keluar. Keluar kemudian dia berpikir dia akan membeli bensin. Nah dia kemudian membeli bensin yang terdekat dari alamat korban,” ujar dia.

Kemudian, pelaku menyiramkan bensin dan menyulut api hingga membakar rumah korban. Ibu korban berinisial SM keluar dari rumah dan meminta tolong kepada warga sekitar.

“Lanjut kemudian juga setelah itu dia langsung menghidupkan ada korek api yang sudah memang dibawa oleh pelaku. Kemudian setelah dia menyiramkan bensin yang dibelinya di pom bensin dekat rumah korban,” ungkapnya.

Beruntungnya, tak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 187 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya," jelas dia.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement