“Peran tersangka AZ sebagai gudang — artinya menyimpan narkotika untuk diedarkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, pada Kamis (9/10/2025).
Fatah menambahkan, jenis narkotika yang diedarkan adalah sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang tersebut dari seseorang di luar rutan sebelum diedarkan kepada narapidana di dalam.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.