JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara peredaran narkotika di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Dalam kasus ini, pesinetron Ammar Zoni menjadi salah satu terdakwa.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar Zoni mengikuti sidang secara daring melalui Zoom dari tempat penahanannya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ruang sidang hanya dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa. Sementara satu unit televisi disiapkan di area kursi saksi untuk menampilkan Ammar Zoni dan terdakwa lain secara virtual.
Sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim terlebih dahulu mengonfirmasi identitas keenam terdakwa, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni.
“Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar,” kata hakim.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Ammar Zoni dari layar Zoom.
Hakim kemudian menanyakan sejumlah data pribadi termasuk pekerjaan.
“Pekerjaan? Di dakwaan tertulis tuna karya,” tanya hakim.
“Iya, tuna karya,” jawab Ammar Zoni.
Setelah proses verifikasi identitas selesai, majelis hakim mempersilakan jaksa membacakan surat dakwaan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebelumnya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kasus ini menyeret nama artis Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya: A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR.
Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai “gudang” atau penyimpan narkotika yang akan diedarkan di dalam rutan.
“Peran tersangka AZ sebagai gudang — artinya menyimpan narkotika untuk diedarkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, pada Kamis (9/10/2025).
Fatah menambahkan, jenis narkotika yang diedarkan adalah sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang tersebut dari seseorang di luar rutan sebelum diedarkan kepada narapidana di dalam.
(Awaludin)