JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan baru terkait korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Penyidikan ini ditandai dengan adanya sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor Bea Cukai.
Ternyata, Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Hanya saja, Kejagung belum membuka identitas saksi yang sudah diperiksa.
"Saya tidak tahu pasti berapa, tapi yang jelas pasti sudah ada. Sudah, langkah itu pasti sudah ada, cuma mohon maaf, kami tidak bisa terbuka ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/10/2025).
Anang juga menyebut sudah ada indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Anang hanya meminta semua pihak untuk menunggu sampai proses penyidikan ini rampung.
"Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan, sesuai dengan apa yang mereka inginkan dalam rangka itu," tutur dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tengah mengusut dugaan kasus korupsi terkait Palm Oil Mill Effluent (POME). Perkara korupsi ini diduga terjadi pada 2022 silam.
"(Penyidikan perkara) POME. (Tempus) sekitar 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Bahkan dalam penyidikan ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai. Menurut Anang, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi.
"Terkait dengan penggeledahan di Kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," ujar Anang.
(Fetra Hariandja)