JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (25) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran mencuri motor dan handphone milik kekasihnya sendiri, saat korban sedang tertidur di sebuah hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat 24 Oktober 2025.
"Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan/atau penipuan kemarin," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, saat dikonfirmasi, Minggu (26/10/2025).
Menurut Bima, kasus tersebut berawal saat korban menginap bersama pelaku di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu. Saat korban tertidur, pelaku mengambil handphone dan motor milik korban, lalu meninggalkannya begitu saja di hotel tersebut.
Pelaku kemudian menjual motor dan handphone korban melalui media sosial Facebook dan memperoleh uang sekitar Rp5 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk pergi ke Yogyakarta selama satu minggu. Namun setelah uangnya habis dan tak kunjung mendapat pekerjaan, pelaku kembali ke Jakarta.
"Pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial untuk meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor korban. Setelah uang ditransfer, motor korban tidak juga dikembalikan," tuturnya.
Bima menambahkan, korban baru mengenal pelaku sekitar satu tahun hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Keduanya sempat bekerja di tempat yang sama sebelum pelaku mengundurkan diri. Polisi kemudian mengamankan pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah," imbau Bima.
Selain meringkus pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima hasil penjualan handphone korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, dan uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)