Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disidang di Kendari, Penahanan Dua Tersangka Penyuap Bupati Koltim Dipindahkan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 27 Oktober 2025 |14:17 WIB
Disidang di Kendari, Penahanan Dua Tersangka Penyuap Bupati Koltim Dipindahkan KPK
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim). Dua tersangka itu, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta.

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi menyatakan pemindahan ini dilakukan seusai pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari selesai.

"Hari ini (27/10), telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," kata Albar, Senin (27/10/2025).

Setelah proses pemindahan ini, keduanya dijadwalkan menghadapi sidang perdana untuk pembacaan dakwaan lusa. "Berdasarkan informasi SIPP PN Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/10) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 WITA, dan para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Koltim. Ia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Kamis 7 Agustus 2025.

KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta, yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya pada Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari.

Perlu diketahui, operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement