JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengapresiasi langkah cepat pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI), yang memastikan 110 WNI korban online scam di Kamboja segera dipulangkan ke tanah air.
Nurhadi menilai langkah tersebut merupakan bukti nyata bahwa negara hadir melindungi warganya.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Kementerian P2MI yang memastikan 110 WNI korban online scam di Kamboja segera dipulangkan. Ini bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam ketika warganya menjadi korban eksploitasi digital lintas negara,” kata Nurhadi, Senin (27/12/2025).
Sebelumnya, Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan bahwa sebanyak 110 WNI korban online scam di Kamboja akan segera dipulangkan ke Indonesia. Para korban diketahui melarikan diri dari sebuah perusahaan penipuan daring yang beroperasi di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Mukhtarudin menegaskan, pemerintah hadir untuk melindungi warganya. Ia menyebut seluruh proses pemulangan tengah dilakukan melalui koordinasi berbagai pihak agar para korban dapat kembali dengan selamat.
Dari total 110 korban, sebanyak 97 WNI berhasil melarikan diri lebih dulu, sementara 13 WNI lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi oleh tim P2MI di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Nurhadi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai bahaya modus penipuan daring yang berujung pada kerja paksa. Ia juga berharap pemerintah memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi para korban setelah tiba di tanah air.
“Kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi kita semua. Modus penipuan online yang berujung pada kerja paksa bukan hanya soal kriminalitas, tapi juga soal kemanusiaan,” ujarnya.
“Penanganan tidak boleh berhenti di bandara saat mereka tiba. Harus ada pendampingan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial agar para korban benar-benar pulih dan tidak kembali terjebak dalam situasi yang sama,” tambahnya.
Selain itu, anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan tersebut menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) agar kasus serupa tidak terulang.
“Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap jalur penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Kita tidak boleh lagi kecolongan oleh praktik perekrutan ilegal yang menjebak anak muda dengan janji kerja palsu,” ujarnya.
“Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan, tapi untuk memastikan warganya terlindungi. Setiap kasus harus menjadi pelajaran untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran dari hulu sampai hilir,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Nurhadi menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengawal upaya perlindungan bagi pekerja migran dan WNI di luar negeri.
“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal hal ini agar perlindungan bagi pekerja migran dan WNI di luar negeri semakin kuat, manusiawi, dan berkeadilan,” pungkasnya.
(Awaludin)