Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Penyitaan Aset

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |14:53 WIB
Hakim Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Penyitaan Aset
Sandra Dewi Istri Terdakwa Korupsi Harvey Moeis (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Istri Harvey Moeis, aktris Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya yang disita dalam perkara korupsi tata kelola timah. Pencabutan dilakukan pada Selasa (28/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyebut, pencabutan gugatan dilakukan karena Sandra Dewi menerima dan tunduk pada isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima, dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Dengan pencabutan gugatan tersebut, hakim menyatakan eksekusi terhadap hukuman Harvey Moeis dapat segera dilakukan.

“Menyatakan bahwa dengan pencabutan kembali, maka Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini, tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Rios.

Sebelumnya, sidang gugatan keberatan Sandra Dewi dijadwalkan berlanjut hari ini. Namun, lantaran ada permohonan pencabutan yang diajukan kuasa hukumnya, majelis hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan tersebut.

“Setelah menimbang bahwa para pemohon telah memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim Rios.

 

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut langkah Sandra adalah hak hukum pihak ketiga yang merasa dirugikan.

“Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan. Silakan saja, itu memang diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Anang, Selasa (21/10/2025).

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan aset milik Harvey untuk dirampas negara.

Sejumlah aset mewah yang terkait perkara ini, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, seperti mobil, perhiasan, hingga tas mewah, turut disita oleh penyidik Kejagung.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement