"SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan pastinya sudah melalui pertimbangan dan juga sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, demikian," ujar Rika, Kamis (30/10/2025).
Ditjenpas berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Adapun Ditjenpas merupakan pihak tergugat dalam perkara ini.
"Kami akan mengikuti prosedur," kata Rika.
Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengungkap hal senada. Ia memastikan Setya telah memenuhi seluruh syarat pembebasan bersyarat.
"Semua syarat-syarat pembebasan bersyarat sudah terpenuhi. Uang pengganti dan denda semua sudah dibayar menjelang bebas bersyarat," tegasnya.
(Arief Setyadi )