JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan pabrik terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pabrik yang dimaksud adalah PT BIG yang merupakan perusahaan Isargas Group.
"Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).
Selain pabrik, KPK juga menyita 13 pipa milik PT BIG. Pipa tersebut diketahui menjadi agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Adapun total panjang pipa yang disita tersebut mencapai 7,6 km yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.
"Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh Tersangka Sdr AS (Arso Sadewo)," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, penyitaan itu dilakukan sejak pekan lalu dan rampung pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalsiasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menahan Komisaris Utama (Komut) PT. Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Penetapan tersangka ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol.
(Fahmi Firdaus )