JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, bahwa DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Menurut Puan, putusan tersebut menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya. Ia menilai langkah itu sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional dan global.
“Memang faktanya, setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan,” ujar Puan, Jumat (31/10/2025).
Puan menjelaskan bahwa komposisi DPR RI periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibandingkan periode-periode sebelumnya.
“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota DPR,” papar Puan.
Meski begitu, ia mengakui angka tersebut masih belum memenuhi target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif sebagaimana semangat afirmasi politik Indonesia.
“Ini kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30%,” tambahnya.
Puan menegaskan, putusan MK harus menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif—tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis kepemimpinan.
“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk dengan berdiskusi bersama tiap perwakilan fraksi, terutama soal teknis pelaksanaan di tingkat komisi,” sebutnya.
Mantan Menko PMK itu menilai, penerapan kebijakan afirmatif harus disertai perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Puan juga optimistis bahwa semakin banyak perempuan yang dipercaya memegang posisi kepemimpinan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik yang dihasilkan DPR.
“Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan,” tegas cucu Proklamator RI, Sukarno, tersebut.
“Tentunya harapan kita bersama, ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya makin dirasakan oleh rakyat,” tutup Puan.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.
Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD—mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)—harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.
(Awaludin)