Menurut Kapolres, keluarga korban dan pihak spa tempat korban bekerja telah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Pelapor, kakak kandung korban yang melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 13, telah mengirimkan surat pencabutan laporan. Karena perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor. Itu yang disampaikan kepada kami,” jelasnya.
RTA ditemukan tewas pada Kamis (2/10/2025) di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, korban mengenakan baju abu-abu berdebu. Di sekitar jasad juga ditemukan kain selendang dan dompet berisi dua ponsel mewah.
(Awaludin)