Korban yang ketakutan aibnya tersebar luas akhirnya menuruti permintaan pelaku. Aksi pemerasan itu terjadi berulang kali sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan total kerugian mencapai Rp28.721.000.
Tak tahan terus diperas, NK akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Cisauk pada Senin (27/10/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AM pada Jumat (7/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon genggam dan rekening koran sebagai barang bukti.
“Barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Polsek Cisauk untuk proses lebih lanjut,” pungkas Dhady.
(Awaludin)