Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Ketum MUI 

Awaludin , Jurnalis-Senin, 10 November 2025 |12:48 WIB
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Ketum MUI 
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menilai langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat. Ia menegaskan, kebebasan berpendapat tetap harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang pribadi.

“Sudah tepat, supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Anwar kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Ia juga menyampaikan doa untuk Jokowi. “Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” ujar Anwar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

 

Kapolda menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal.

Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster, masing-masing dijerat pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klaster pertama terdiri dari lima orang tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan:

Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik),

Pasal 311 KUHP (fitnah),

Pasal 160 KUHP (penghasutan), serta

Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, masing-masing RS, RHS, dan TT, yang juga dijerat pasal berlapis, yakni:

Pasal 310 dan 311 KUHP,

Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (1),

Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1), serta

Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar seolah-olah otentik.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement