Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Segera Diseret ke Meja Hijau

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 10 November 2025 |16:05 WIB
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Segera Diseret ke Meja Hijau
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya memasuki babak baru. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin (10/11/2025).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. Saat ini, penuntut umum akan melakukan penelitian selama 20 hari terhadap keempat tersangka, termasuk Nadiem, serta barang bukti dari kepolisian sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Pada hari ini telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum empat berkas. Berkas pertama atas nama Mulyatsyah selaku KPA, Ibrahim Arief selaku konsultan, Sri Wahyuningsih, dan Nadiem Makarim," kata Anang di kantornya, Senin (10/11/2025).

"Terhadap keempat tersangka ini kami tengah melakukan penelitian terhadap berkas dan barang bukti. Penuntut umum Kejari Jakarta Pusat memiliki waktu 20 hari ke depan, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," sambungnya.

Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buron. Karena itu, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih dalam proses penyidikan.

“Terhadap Jurist Tan, tim penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami juga telah mengajukan Red Notice melalui NCB Interpol, dan sudah diteruskan ke Interpol pusat di Prancis,” jelas Anang.

“Kami saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari Interpol pusat di Prancis,” tambahnya.

 

Anang juga menjelaskan pasal yang akan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para tersangka, serta menegaskan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan subsidernya Pasal 3 UU Tipikor,” tandasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 5 September 2025.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan upaya pengalihan isu.

Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini dan diduga menyalahgunakan kewenangannya. Adapun tersangka lainnya ialah Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement