JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menunda pembahasan terkait pasal menyangkut penyitaan yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) pada Kamis 13 November 2025.
Diketahui, pasal terkait penyitaan ini sebenarnya sudah masuk dalam pembahasan pada Rabu (12/11/2025). Namun karena persoalan waktu, pembahasannya dilanjutkan pada Kamis.
"Terakhir yang pending, bukan pending, (karena) sudah magrib kita selesaikan besok (Kamis) adalah soal penyitaan. Penyitaan itu kan banyak sekali, kalau di dalam R-KUHAP lama itu diatur dari Pasal 38 sampai dengan Pasal 46. Jadi ada sembilan pasal," kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan tidak ada yang alot dalam pembahasan menyangkut pasal penyitaan ini. Menurutnya, pasal ini harus dibaca cermat karena ada sembilan pasal yang berkaitan.
Di dalam R-KUHAP ini, kata Eddy, Komisi III dan pemerintah ingin mengakomodasi dari KUHAP yang lama, ditambah dengan peraturan Mahkamah Agung, serta juga beberapa kondisi di lapangan.
"Misalnya begini ya, di dalam beberapa perkara yang ditangani oleh teman-teman kepolisian itu, benda yang harus disita terletak di beberapa provinsi. Artinya, dia terletak di beberapa daerah hukum," ujarnya.
Eddy mengatakan, hal ini tidak efisien jika di setiap daerah hukum polisi harus meminta izin. Sehingga, dalam R-KUHAP ini nantinya pihak kepolisian hanya perlu meminta izin dari satu pengadilan negeri, dan sudah bisa melakukan penyitaan terhadap beberapa benda yang berada di daerah hukum lain.
"Termasuk misalnya juga bagaimana kalau benda yang akan disita itu berada di luar negeri. Maka itu meminta izinnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.
"Ini yang masih kita bahas besok (Kamis). Besok (Kamis) dilanjutkan dengan penyitaan lagi," kata dia.
(Arief Setyadi )