MANILA- Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting(ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina. Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.
ASEAN Treaty on Extradition akhirnya ditandatangani oleh menteri-menteri negara anggota ASEAN di awal ALAWMM ke-13 setelah proses yang panjang. Perhelatan ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah.
"Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka," ujar Supratman, Jumat (14/11/2025).
Supratman menambahkan, bahwa ia sebagai Menteri Hukum akan mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition.
"Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” ujar Supratman.
Oleh karena itu, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, sehingga diharapkan proses keanggotaan dapat selesai pada tahun 2026.
“Indonesia segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura,”ujarnya.
Konvensi ini kata dia, akan mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota.
ALAWMM ke-13 diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo tanggal 10-12 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama-sama dengan negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.
“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” tegas Widodo.
Widodo juga menyambut baik usulan penyusunan compendium yang memuat informasi prosedur dan hukum nasional dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata komersial negara anggota ASEAN.
(Fahmi Firdaus )