"Proses pemusnahan dilakukan dengan metode insinerasi menggunakan insinerator tipe vertical stoker," kata Deputi Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Rasio Ridho Sani.
Proses pembakaran berlangsung pada suhu 800 hingga 900 derajat Celsius. Seluruh proses dilengkapi dengan peralatan pengendalian emisi udara serta sistem pemantau emisi berkelanjutan (CEMS). Secara keseluruhan, proses pemusnahan ini membutuhkan waktu sekitar empat jam untuk setiap tahapan.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk memastikan produk pangan terkontaminasi radioaktif tidak beredar dan membahayakan keselamatan masyarakat serta lingkungan. Langkah ini juga penting untuk menjaga kualitas produk ekspor Indonesia di mata dunia.
(Fetra Hariandja)