Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Begini Alasannya!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |16:19 WIB
Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Begini Alasannya!
Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (foto: Okezone)
A
A
A

“Terdakwa dua dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Sunoto.

“Terdakwa tiga dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” tambahnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement