“Terdakwa dua dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Sunoto.
“Terdakwa tiga dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” tambahnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.