Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Usulan Lembaga Pengelola Aset Kejahatan, Kejagung: Kami Sudah Punya BPA

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |15:52 WIB
Soal Usulan Lembaga Pengelola Aset Kejahatan, Kejagung: Kami Sudah Punya BPA
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usulan Komisi III DPR RI, mengenai pembentukan lembaga baru yang bertugas khusus mengelola aset rampasan hasil tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang hingga kini berjalan dengan baik dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pelelangan aset rampasan hasil tindak pidana.

"Kami kan sudah ada Badan Pemulihan Aset ya, BPA, yang sampai saat ini sudah berjalan. Sudah berjalan dengan baik, sudah terbuka, bahkan pengembalian kepada negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar," kata Anang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Selain itu, Anang menjelaskan, Kejagung sebelumnya telah menggelar BPA Fair sebagai wujud transparansi sekaligus sosialisasi mekanisme lelang aset rampasan. Dari satu kali pelaksanaan lelang tersebut, hasil penjualannya mencapai lebih dari Rp1 triliun yang dikembalikan kepada negara.

"Kemarin aja lelang kita mencapai Rp1 triliun lebih sekali lelang, dan sudah terbuka, masyarakat bisa mengakses dan kami sosialisasikan," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement