Anang menambahkan, kegiatan lelang aset yang digelar BPA akan terus dilakukan secara rutin setiap triwulan terhadap aset hasil tindak pidana, baik perkara korupsi maupun pidana umum.
"Dan per triwulan akan terus diadakan lelang-lelang untuk aset-aset dari hasil kejahatan, baik itu perkara pidana korupsi maupun pidana umum," pungkasnya.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil tindak pidana agar aset yang disita atau dirampas tetap terjaga nilai ekonominya.
Usulan tersebut disambut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menurutnya, perlu ada pengaturan mengenai pengelolaan aset hasil perampasan agar nilai ekonominya tetap terjaga.
"Soal pengelolaan hasil dari sistem atau proses asset recovery ini. Pengelolaannya itu seperti apa? Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awal melakukan penelusuran dan lain sebagainya kemudian ada satu unit khusus yang mengelola, atau ada lembaga lintas kementerian misalnya, yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki kemampuan dalam konteks pengelolaan aset. Jadi kita ini kadang-kadang puas saja misalnya pada angka, 'nih aset yang disita saat ini berapa'," ujar Habiburokhman.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.