Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bapemperda Akui Ranperda KTR DKI Jakarta Sulit Diimplementasikan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |22:02 WIB
Bapemperda Akui Ranperda KTR DKI Jakarta Sulit Diimplementasikan
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengaku Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sulit diimplementasikan.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda tadi," kata Jhonny, Jumat (21/11/2025).

Dikarenakan susah untuk diterapkan, Jhonny memproyeksikan pasal pelarangan penjualan bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum.

"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita," tuturnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menegaskan bahwa pihaknya menolak pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Pansus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta.

"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," ucap Ngadiran.

 

Dia menyampaikan bahwa kini Pemda DKI memiliki 146 pasar yang masih aktif beroperasi dengan jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang. Jika nanti Raperda disahkan menjadi perda, maka akan ada ratusan ribu pedagang yang terdampak.

Maka dari itu, dia meminta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.

"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," kata Ngadiran.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun, menyampaikan permohonan agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.

"Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan, dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makan. Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut," kata Ali.

 

Menurutnya, jika aturan tersebut dipaksakan untuk ditetapkan oleh DPRD, maka kehidupan rakyat kecil semakin menderita. Maka dari itu, ia meminta agar anggota dewan membuka mata memikirkan nasib rakyat kecil.

"Tolong hati nuraninya wakil rakyat, agar tidak memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan, ego pribadi dan kelompok membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat," katanya.

Diketahui, protes penolakan Ranperda KTR ini disampaikan oleh Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, Pandawakarta, dan UMKM Remojong.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement