Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Opini , Jurnalis-Sabtu, 22 November 2025 |11:15 WIB
Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

Aksi Korporasi Sukses tapi Dikriminalisasi

Para direksi melakukan transformasi perusahaan melalui “corporate action” untuk satu tugas melayani penyeberangan di seluruh nusantara.  Pilihannya terbatas karena tidak banyak tersedia pembelian kapal dalam jumlah besar.  Peluang aksi korporasi ada dengan cara akuisi perusahaan sejenis yang tidak berjalan optimal. Aksi ini sangat baik secara manajemen dan sukses dilakukan sehingga menambah kapasitas layanan penyeberangan, yang berguna untuk masyarakat. Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kaca mata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif. 

Perusahaan dilihat secara obyektif justru meraih kinerja yang bagus dan terus melebarkan sayapnya melayani masyarakat.  Direksi meningkatkan  laba perusahaan yang tertinggi selama ini, yakni  Rp637 miliar pada tahun 2023 dan sekaligus peringkat 7 BUMN terbaik. Direksi tidak mencuri satu sen pun uang perusahaan tetapi ada indikasi hukum dipengaruhi kepentingan tertentu justru memutuskan hukuman yang zalim 4,5 tahun penjara.  Tuduhan merugikan negara Rp1,25 triliun 98,5% dari nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara sangat naif dan dibuat-buat dengan menilai kapal-kapal yang beroperasi sebagai besi tua.

Tetapi aksi korporasi melibatkan rente transaksi dana dalam jumlah besar, yang sering dikangkangi para pemburu rente, yang berselingkuh dengan kekuasaan.  Ada indikasi, meski aksi korporasi sukses tetapi ada yang tertinggal dan kecewa sehingga melakukan balas melalui hukum yang dikendalikan kekuasaan.  Di sinilah terjadi hukum yang absurd, sesat dan melawan nurani serta akal sehat.  Ini harus menjadi pelajaran sejarah hukum yang menyesatkan dan mesti ada yang menyelidiki proses gelap di balik kasus ini serta mengungkapnya agar tidak terulang kembali (Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan). 

Hukum Naif, Pengadilan Sesat

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement