Lima orang yang ditetapkan sebelumnya merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 7 Agustus 2025.
Klaster pertama yang ditetapkan tersangka itu terdiri dari Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ); PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
(Fahmi Firdaus )