Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 26 November 2025 |15:20 WIB
Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi
Pengacara keluarga Arya, Nicolay Aprilindo/Foto: Puteranegara Batubara-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bernama Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) memenuhi undangan audiensi Polda Metro Jaya. Mereka meminta polisi transparan terkait pengusutan perkara tersebut.

Pengacara keluarga Arya, Nicolay Aprilindo, ingin agar kasus ini tak ditutup-tutupi oleh polisi. Dia berharap, polisi membuka hal privasi yang muncul di perkara tewasnya Arya Daru.

"Ya dan kalau dikatakan bahwa itu konsumsi keluarga, keluarga sudah bersedia untuk dibuka. Tidak perlu ditutup-tutupi. Keluarga sudah memberitahu kepada kami, buka saja privasi itu di media massa, buka. Tidak perlu tutup-tutupi," kata Nicolay di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, hal itu perlu dibuka agar kasus ini transparan atau tak ada yang ditutup-tutupi. Karenanya, Nicolay membuka opsi agar kasus ini lebih baik ditarik ke Bareskrim Polri.

"Nah kalau apa yang kami sampaikan ini tidak dapat dipenuhi, maka kami minta agar penyelidikan daripada kasus kematian misterius ini diambil alih, ditarik ke Bareskrim Mabes Polri," tuturnya.

Untuk diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu.

Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.

Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.

Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum disetop atau SP3.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement