"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dalam kasus ini, Ira Puspadewi dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)