Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kaji Langkah Eksekusi Terhadap Ira Puspadewi Cs

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 28 November 2025 |14:18 WIB
KPK Kaji Langkah Eksekusi Terhadap Ira Puspadewi Cs
KPK Kaji Langkah Eksekusi Terhadap Ira Puspadewi Cs/Okezone
A
A
A

Sebelumnya, KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga direksi PT. ASDP yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi akuisisi PT. Jembatan Nusantara (JN).

Ketiganya ialah, mantan Direktur Utama PT. ASDP Ira Puspadewi), mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP. Harry Muhammad Adhi Caksono.

Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Salinan Keppres itu telah diantarkan Kementerian Hukum pada Jumat pagi. "Surat (salinan Keppres) sudah diterima," ucap Budi saat dikonfirmasi.

Kini KPK akan langsung memproses surat itu. Budi belum merinci apa-apa saja dampak hukum terkait rehabilitasi sesuai dengan Keppres tersebut.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement