JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan mengambil langkah eksekusi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi dkk, meski sudah mendapat rehabilitasi. Langkah itu dilakukan lantaran Ira dkk telah mendapat vonis dari PN Tipikor Jakarta.
Demikian diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat disinggung, kans KPK bakal mengambil langkah eksekusi terhadap Ira. Budi menegaskan, pihaknya masih mengkaji Keppres rehabilitasi pada Ira.
"Ya, termasuk itu (akan eksekusi Ira). Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya," ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Budi melanjutkan, pengkajian eksekusi terhadap Ira dkk akan dilakukan setelah Pn Tipikor Jakarta sudah memutuskan perkara. "Putusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini," kata Budi.
"Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," terang Budi.
Dia memastikan, proses pengkajian salinan Keppres masih berjalan di internal KPK. Menurutnya, masih ada beberapa tahapan administratif untuk menindaklanjuti Keppres rehabilitasi Ira Puspadewi dkk.
"Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut ya atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP," ucap Budi.