JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga direksi PT ASDP yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Tiga mantan direksi yang menjadi terpidana dan menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di antaranya Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama PT ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP).
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Salinan Keppres itu telah diantarkan Kementerian Hukum pada Jumat (28/11/2025) pagi.
"Surat (salinan Keppres) sudah diterima," ucap Budi saat dikonfirmasi.
Kini, KPK akan langsung memproses surat itu. Budi belum merinci apa saja dampak hukum terkait rehabilitasi sesuai dengan Keppres tersebut.