Polisi menilai para tersangka telah merencanakan aksinya dengan membeli tiket konser terlebih dahulu agar dapat masuk ke area penonton.
Dari penindakan di lapangan, polisi menyita 21 unit handphone. Delapan di antaranya telah dilaporkan secara resmi oleh para korban, sementara sisanya diumumkan kepada pengunjung untuk diambil kembali dengan bukti kepemilikan.
Hingga kini, delapan laporan polisi telah diproses Polsek Pademangan. Polisi juga masih menelusuri pemilik perangkat lain yang belum teridentifikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam aksi serupa di konser lain.
(Awaludin)