JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap dua anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri, terkait kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota Polri,” kata Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).
Adapun dua anggota kepolisian yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Sementara itu, empat anggota polisi lainnya yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, tidak dijatuhi PTDH, melainkan sanksi demosi selama lima tahun.
"Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui berjumlah enam orang anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Kepolisian setempat menerima laporan sekitar sore hari melalui layanan Hotline 110.
“Diketahui kronologi peristiwa di depan TMP Kalibata ini bermula pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Berselang sekitar 15 menit, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Saat itu, satu orang mata elang ditemukan telah meninggal dunia. Sementara korban lainnya masih bernyawa, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur.
Identitas korban yakni MET (41), yang meninggal dunia di lokasi kejadian dan berdomisili di Jakarta Pusat. Sementara korban kedua, NAT (32), meninggal dunia di RS Budi Asih dan berdomisili di Kota Bekasi.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban,” ujar Trunoyudo.
Usai peristiwa tewasnya dua mata elang tersebut, sekelompok orang dilaporkan mendatangi TMP Kalibata dan diduga melakukan aksi kerusuhan hingga pembakaran lapak, kios, serta kendaraan milik warga.
“Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 WIB, masih pada hari yang sama. Selain penganiayaan, juga terjadi pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian,” ucap Trunoyudo.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan, terdapat empat unit kendaraan roda empat yang rusak, yakni taksi B 2317 SDX dengan kondisi kaca pecah, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B 1714 R
(Awaludin)