Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 22 Desember 2025 |23:57 WIB
Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu (Dok Pemprov Babel)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Penetapan tersangka itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

1. Wagub Babel Tersangka

"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi wartawan, Senin (22/12/2025).

Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana.

Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

2. Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Wagub Bangka Belitung Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Siddiq didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara di Bareskrim Polri, Senin (21/7/2025).

Dalam pelaporan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tersebut, Herdika mencantumkan sejumlah alat bukti yang telah mereka sampaikan kepada penyidik saat proses pelaporan.

 

Sementara itu, Siddiq menjelaskan dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa lain mulai curiga setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025 yang menyebutkan Hellyana mengklaim telah lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.

Keterangan tersebut bertolak belakang dengan data yang mereka temukan di aplikasi resmi milik Kemendiktisaintek. “Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa H baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum dia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” tuturnya.

Dia telah mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai bukti awal, termasuk tangkapan layar dan dokumen resmi dari sistem Kemendiktisaintek yang menunjukkan kejanggalan dalam riwayat pendidikan Hellyana. 

Menurut dia, ketidaksesuaian antara waktu pendaftaran dan tanggal ijazah menimbulkan pertanyaan besar yang patut diusut tuntas. “Kami tidak ingin ada pejabat publik yang memalsukan gelar dan lolos begitu saja. Ini soal kejujuran, etika, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang telah memilih mereka,” ujar Siddiq.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement