Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Terjaring OTT Diberhentikan, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersih-Bersih!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 24 Desember 2025 |08:56 WIB
Jaksa Terjaring OTT Diberhentikan, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersih-Bersih!
Jaksa Terjaring OTT Diberhentikan, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersih-Bersih!
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara sejumlah oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mencerminkan komitmen pembersihan internal di tubuh Kejaksaan.

Kejagung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih mengatakan, kebijakan tersebut perlu diapresiasi karena menunjukkan keterbukaan dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam merespons dugaan penyimpangan aparat penegak hukum.

“Saya mengapresiasi keterbukaan jaksa agung terkait pembersihan internal, pemberhentian ini langkah yang sangat tepat,” ujar Ikhwan, Rabu (24/12/2025).

Ikhwan menambahkan, langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas institusi sekaligus mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Dia juga menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi di Kejagung justru kuat karena datang dari pucuk pimpinan.

“Ghiroh pemberantasan korupsi ada di puncak struktur, yaitu Kejaksaan Agung. Jadi saya kira kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja Kejagung secara keseluruhan,” katanya.

Namun demikian, dia mengingatkan bahwa penindakan semata tidak cukup. Ia mendorong Jaksa Agung melakukan reformasi internal secara menyeluruh.  

 

‘’Reformasi tersebut mencakup lima aspek utama. Pertama, proses rekrutmen jaksa harus diserahkan kepada tim ahli yang independen untuk menghindari konflik kepentingan,’’ujarnya.

Sementara yang kedua, sistem mutasi dan promosi perlu didasarkan pada penilaian objektif, bukan subjektif.

‘’Ketiga, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat dan disinergikan. Keempat, pembinaan jaksa harus dibangun secara profesional. Kelima, pengelolaan anggaran perlu didesentralisasikan hingga ke unit-unit bawah agar tidak hanya terpusat di tingkat kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri,’’pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement