Dia menambahkan, tindak lanjut dengan jalur hukum untuk pelanggaran di tol saat ini difokuskan pada kecelakaan dan indikasi tindak pidana.
“Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana. Selain itu kita berikan imbauan saja,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)