Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Pabrik Narkoba di Apartemen Ancol, BNN Buru 3 WNA China

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |16:20 WIB
Heboh Pabrik Narkoba di Apartemen Ancol, BNN Buru 3 WNA China
Heboh Pabrik Narkoba di Apartemen Ancol, BNN Buru 3 WNA China
A
A
A

"Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal," tutup Budi.

Sekadar diketahui, BNN menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka di HS, DM, PS dan HSN.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement