Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Kantor Pusat DJP, Sita Dokumen dan Uang Terkait Suap Pajak

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2026 |17:59 WIB
KPK Geledah Kantor Pusat DJP, Sita Dokumen dan Uang Terkait Suap Pajak
Penyidik KPK Geledah Kantor DJP (Foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang KPK sejak Minggu (11/1/2026).

Adapun lima tersangka tersebut adalah:

- Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak

- Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement