Sari menambahkan, dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, pihaknya juga akan mulai membahas RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper).
“Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” pungkasnya.
(Awaludin)