Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Anak Buah Nadiem Akui Terima Rp75 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 19 Januari 2026 |20:19 WIB
Mantan Anak Buah Nadiem Akui Terima Rp75 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook
Sidang kasus korupsi Chromebook (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp75 juta dari salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hamid menuturkan, terdakwa yang dimaksud adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020. Pengakuan tersebut disampaikan Hamid saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Awalnya, salah satu dari lima majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menanyakan apakah Hamid pernah menerima sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook.

Hamid kemudian membenarkan bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang dari Mulyatsyah, dua tahun setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Plt Dirjen PAUD Dikdasmen.

“Lalu terkait pengadaan ini, apakah saksi pernah menerima sesuatu?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Hamid.

“Berapa jumlahnya?” lanjut hakim.

“Rp75 juta,” jawab Hamid.

“Dari siapa?”

“Dari saudara Mulyatsyah, itu dua tahun setelah saya tidak lagi menjabat Plt Dirjen,” terang Hamid.

 

Hamid selanjutnya menjelaskan, bahwa Mulyatsyah menyampaikan uang tersebut sebagai dana operasional staf.

“Itu uang apa menurut keterangannya?” tanya hakim.

“Saat itu disampaikan sebagai titipan dari Direktorat SMP untuk keperluan operasional staf,” jawab Hamid.

Hakim lainnya kemudian menanyakan apakah Hamid juga pernah menerima uang dari Nadiem Makarim. Namun, Hamid menegaskan hal tersebut tidak pernah terjadi.

“Apakah terdakwa pernah memberikan uang kepada saudara?” tanya hakim.

“Tidak,” tegas Hamid.

Hamid Muhammad tercatat sebagai saksi kedua dari total tujuh saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut. Dalam sidang itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa Nadiem Makarim, serta tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Hamid.

Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2022.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.567.888.662.716,74 akibat dugaan kemahalan harga Chromebook. Selain itu, Nadiem juga didakwa menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total terdapat 25 pihak yang diperkaya, termasuk Nadiem, dengan nilai keuntungan mencapai Rp809 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement