“Melakukan penindakan pengemudi D 1671 UBH dengan tilang,” ujarnya.
Dhanar menambahkan, alasan pemobil tersebut melawan arus yakni pengendara tidak tahu jalan.
“Tidak tahu jalan, karena tidak memperhatikan rambu lalu lintas,” ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.