Eddy merinci, sejumlah pasal yang saat ini diuji antara lain berkaitan dengan pengaturan demonstrasi, pidana mati, serta pasal penghinaan terhadap lembaga negara.
Sementara itu, untuk KUHAP, uji materi yang diajukan hanya menyasar dua pasal, yakni yang mengatur soal penyelidikan serta hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
“Itu saja yang diuji untuk KUHAP,” pungkas Eddy.
(Awaludin)