JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penempatan polisi di luar struktur harus melalui proses. Di antaranya adalah permintaan dan persetujuan dari Kementerian.
Sigit mengungkapkan, penempatan jabatan di luar struktur sendiri, Polri telah memiliki aturan yang ketat. Hal ini sekaligus menjawab saran dari segelintir pihak soal jabatan yang diduduki personel kepolisian.
"Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Kemudian, Sigit menjelaskan, penempatan personel juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PAN-RB. Kemudian, harus mengikuti open bidding atau merit system.