Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkum Ungkap 8 Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP Masuk ke MK

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |01:15 WIB
Wamenkum Ungkap 8 Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP Masuk ke MK
Wamenkum Eddy rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, bahwa hingga kini terdapat delapan permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi hukum pidana nasional, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Delapan uji materi. Dua terhadap KUHAP dan enam terhadap KUHP,” ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Khusus terhadap KUHP, Eddy menyebut jumlah gugatan tersebut masih berada di bawah prediksi pemerintah. Berdasarkan catatan yang telah disusun sejak lama, pemerintah memperkirakan setidaknya terdapat 14 pasal krusial yang berpotensi diajukan uji materi ke MK.

“Jadi kami memang yakin KUHP pasti akan diuji. Kalau menurut kami, enam itu masih kurang. Masih ada sekitar delapan pasal lagi yang kemungkinan akan diajukan,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement