Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gas ‘Suntik’ Terbongkar di Bekasi, Polisi Amankan Ratusan Tabung dan Tiga Pelaku

Ade Suhardi , Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |00:30 WIB
Gas ‘Suntik’ Terbongkar di Bekasi, Polisi Amankan Ratusan Tabung dan Tiga Pelaku
Polisi Amankan Ratusan Tabung dan Tiga Pelaku (foto: Okezone)
A
A
A

Sumarni menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi tanpa proses penimbangan ulang. Sebelum gas dipindahkan, tabung gas 12 kilogram terlebih dahulu dipanaskan, lalu diisi menggunakan alat khusus.

“Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke wilayah Jakarta Selatan dengan harga Rp135 ribu per tabung. Padahal, modal yang dikeluarkan pelaku hanya sekitar Rp60 ribu,” jelasnya.

Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 50 tabung gas. Sejak beroperasi pada Oktober 2025, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp350 juta.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas subsidi karena selain merugikan masyarakat, juga berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran,” tegas Sumarni.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement