Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Libatkan BPK dalam Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 26 Januari 2026 |20:53 WIB
KPK Libatkan BPK dalam Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Ishfah Abidal Aziz merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Perkara ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan saat ini masih mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement