Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Cs Uji Materi soal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke MK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |03:21 WIB
Roy Suryo Cs Uji Materi soal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke MK
Roy Suryo Cs Uji Materi soal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke MK (Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

Karena itu, pihaknya berharap Hakim Konstitusi bisa memberikan tafsir baru atas penerapan pasal tersebut. Adapun menurutnya, pasal-pasal tersebut harusnya tidak berlaku untuk pejabat publik.

"Jadi pejabat publik tidak boleh tersinggung kalau kemudian urusan-urusan publik itu dilakukan penelitian oleh masyarakat. Jadi pejabat publik dan urusan publik," ungkap Refly.

"Karena itu sah bagi siapapun untuk melakukan pengkajian, pengujian dan lain sebagainya dan tidak boleh dikriminalkan. Masa pengkajian dan pengujian dikriminalkan," sambung Refly.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement