Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Red Notice Diterbitkan, Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 01 Februari 2026 |19:35 WIB
Red Notice Diterbitkan, Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol!
Red Notice Diterbitkan, Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol! (Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan pihaknya sudah mengetahui keberadaan pengusaha minyak, M Riza Chalid. Keberadaan Riza Chalid bakal diawasi 196 negara member Interpol setelah red notice diterbitkan. 

"Subjek Interpol Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut. Red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," ujarnya pada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, Set NCB Interpol Indonesia telah bergerak ke negara tempat Riza Chalid dicurigai keberadaannya. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di luar negeri maupun dalam negeri, khususnya dengan kementerian atau lembaga.

"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam. Kami menindaklanjuti dari red notice tersebut," tuturnya.

Untung menjelaskan, red notice yang diterbitkan HQ Interpol di Lyon, Prancis itu berlaku pada semua anggota negara Interpol yang berjumlah 196 negara sehingga ruang gerak Riza Chalid pun bakal terbatas. Karena itu, dengan diumumkannya penetapan red notice itu, Set NCB Interpol Indonesia tak takut Riza Chalid bakal bersembunyi.

"Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya (penerbitan Interpol), sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain," tuturnya.

 

"Itu membutuhkan waktu agar kami bisa membuktikan dual criminality, apa yang dilakukan dia di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat dia bersembunyi dianggap sebagai suatu kejahatan," ujar Untung.

Ia menambahkan, red notice memiliki batas waktu hanya 5 tahun setelah diterbitkan. Tapi, setelah 5 tahun, red notice bisa diperpanjang. Diharapkan, dalam waktu tersebut Riza Chalid bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

"Dipulangkan, dan bisa diperpanjang. Red Notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," katanya.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement