Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Nenek Saudah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |07:48 WIB
DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Nenek Saudah
Nenek Saudah (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan dan pelanggaran HAM terhadap Nenek Saudah. Ia meminta negara hadir dalam membela Nenek Saudah.

Nenek Saudah dianiaya orang tak dikenal di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Peristiwa tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

“Kasus ini harus dibawa ke pengadilan dan diselesaikan sampai tuntas. Semua pihak yang bersalah harus dihukum secara adil. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Negara harus hadir dan berpihak pada korban,” ujar Mafirion, dikutip Selasa (3/2/2026).

Mafirion menegaskan penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu pelaku semata. Berdasarkan telaah logika dan fakta di lapangan, ia meyakini peristiwa kekerasan yang dialami Nenek Saudah tidak dilakukan satu orang.

“Ini tidak boleh berhenti pada satu orang yang saat ini ditangkap. Tanah itu adalah tanah Nenek Saudah, dan peristiwa yang terjadi jelas berkaitan dengan aktivitas tambang. Secara logika, tidak mungkin satu orang melakukan semua itu sendirian. Artinya, ada pelaku lain yang harus diungkap,” tegas Mafirion.

Lebih lanjut, Mafirion meminta Kementerian HAM RI, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal secara ketat proses penegakan hukum serta pemulihan hak-hak Nenek Saudah. Ia mengatakan negara wajib hadir untuk memastikan keadilan hukum, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh bagi korban.

“Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak boleh lagi hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut. Semua rekomendasi harus dikawal. Jika perlu, harus ada langkah hukum apabila rekomendasi tersebut diabaikan,” tegasnya.

Ia juga mendorong LPSK agar memberikan perlindungan maksimal kepada Nenek Saudah, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar korban, pemulihan trauma, serta jaminan tempat tinggal yang layak hingga proses hukum benar-benar selesai.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement